
Peltu Lubis Minta Tak Dipecat dari TNI AD, Minta Maaf ke Keluarga Korban
Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa judi sabung ayam, minta keringanan hukuman dan permohonan maaf atas kematian tiga polisi. Dia ingin tetap berdinas di TNI AD.
Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa judi sabung ayam, minta keringanan hukuman dan permohonan maaf atas kematian tiga polisi. Dia ingin tetap berdinas di TNI AD.
Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati. Bukan itu saja, dia juga dipecat sebagai anggota TNI
Sidang lanjutan Kopda Bazarsah, penembak tiga anggota Polsek, digelar di Pengadilan Militer Palembang. Terdakwa mengklaim merasa terancam saat insiden.
Kopda Bazarsah mengaku panik dan merasa terancam saat dengar tembakan lebih dulu, lalu menembak tiga polisi di lokasi penggerebekan judi Way Kanan, Lampung.
Peltu Lubis terdakwa kasus judi sabung ayam dan dadu guncang di Way Kanan, Lampung mengaku membuka bisnis haram untuk mencari uang tambahan.
Bripka Anumerta Petrus Apriyanto gugur akibat luka tembak di mata kiri dan luka benda tumpul di pipi. Keluarga korban menanggapi keributan sebelum kejadian.
Penyebab kematian Bripka Petrus Hariyanto terungkap dalam sidang. Ia tewas akibat luka tembak di mata kiri saat penggerebekan sabung ayam di Lampung.
Kapolsek Negara Batin AKP Anm Lusianto ternyata gugur setelah mengalami luka tembak di bagian dada yang tembus ke jantung dan paru usai ditembak Kopda Bazarsyah
Kopda Bazarsah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga tiga polisi yang tewas usai ditembaknya. Permohonan maaf itu disampaikannya di persidangan.
Keluarga tiga polisi korban penembakan Kopda Basarzah menyebut hingga saat ini belum ada permohonan maaf yang disampaikan dari terdakwa maupun keluarganya.