Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah menembak 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia dijatuh8 hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari keluarga korban. Dengan vonis itu, Kopda Bazarsah memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau banding.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu 3 anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
(dpe/abq)