Teriakan Histeris Keluarga 3 Polisi Saat Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati

Sumatera Selatan

Teriakan Histeris Keluarga 3 Polisi Saat Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 11 Agu 2025 18:00 WIB
Keluarga tiga polisi teriak histeris usai dengan Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI
Keluarga tiga polisi teriak histeris usai dengan Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikSumbagsel)
Palembang -

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis mati dan dipecat dari anggota TNI. Mendengar putusan itu, tiga keluarga polisi yang ditembak mati oleh Bazarsah pun langsung berteriak histeris dan menangis terharu.

Vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

Pantauan di ruang sidang, saat mendengarkan vonis tersebut keluarga almarhum ketiga polisi Polres Way Kanan, Lampung, langsung histeris dan bersyukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdullilah," teriak keluarga korban sambil menangis dan berpelukan.

Terlihat hingga sidang selesai keluarga dan kuasa hukum tak henti-hentinya menangis atas putusan tersebut. Bahkan kakak perempuan almarhum AKP Anumerta Lusianto mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih majelis hakim,"katanya.

Hal senada dikatakan istri almarhum AKP Anumerta Lusianto yakni Sasnia yang mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan meski belum inkrah.

"Puas,saya sangat puas karena masih ada keadilan di negeri ini untuk kami,"katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti bersyukur atas vonis yang diberikan kepada Kopda Bazarsah. Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, tapi Kopda Bazarsah divonis dengan pasal berlapis.

"Kami sangat bahagia selain divonis mati terdakwa juga dipecat dari anggota TNI," katanya.

Ditanya mengenai Kopda Bazarsah mengajukan banding, Putri menegaskan mereka tetap berharap terdakwa divonis mati.

"Kita berharap vonisnya tetap mati karena hingga saat ini keluarga tidak ada yang meminta maaf ke keluarga korban," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads