Jual Beli Sisik Trenggiling 15 Kg, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui di PN Medan

Jual Beli Sisik Trenggiling 15 Kg, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 02 Sep 2026 19:40 WIB
Foto : Sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026)(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Tiga terdakwa memperjualbelikan sisik trenggiling seberat 15 kilogram divonis 1 tahun penjara. Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum memperdagangkan hewan yang dilindungi.

Para terdakwa, yakni Ebed Baedillah (41), warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan, lalu Awaluddin (58), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Muhammad Nasir (45), warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa tanpa izin, hak dan turut serta memperjualbelikan hewan yang dilindungi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama 1 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/8/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf f Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa maupun jaksa mengatakan menerima putusan tersebut. Setelah itu, hakim menyatakan persidangan selesai.

ADVERTISEMENT

Putusan yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya para terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari.

Dalam dakwaan, kasus berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, Ranjes (DPO) menghubungi Ebed, lalu bertanya apakah ada sisik trenggiling. Ranjes mengatakan jika ada barang tersebut tersedia maka akan dibayar per/kilonya Rp 2.800.000.

Keduanya bersepakat, jika ada barang akan berkoordinasi lagi. Tidak lama kemudian, pada Selasa 13 Januari 2026, Ranjes menelpon Ebed menanyakan sisik trenggiling tersebut.

Kemudian, Ebed bertanya kepada Awaluddin apakah ada sisik trenggiling. Lalu Awaluddin mengatakan ada di Medan seberat 45 kilogram.

Tidak berselang lama, Ebed berkomunikasi dengan Ranjes mengatakan sisik trenggiling tersedia. Kemudian keduanya bersepakat jumpa di Medan dan melakukan transaksi malam hari.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, Awaluddin menelpon Ebed dengan mengatakan sudah berangkat jalan ke Medan. Kemudian, Awaluddin sampai di rumah Ebed pukul 14.30 WIB bersama dengan terdakwa Muhammad Nazir.

Kemudian, Awaluddin mengatakan barang sisik trenggiling tidak ada di Medan melainkan di Tebing Tinggi. Lalu, Ebed menelpon Ranjes mengatakan barang harus dijemput ke Tebing Tinggi untuk mengambil barangnya dikarenakan yang punya barang tidak mau ke Medan.

Kemudian Ranjes menjawab tidak bisa karena pembayarannya harus di gudangnya.
Lalu, Ebed pergi menjumpai Ranjes di salah satu mal di Medan dan mengajaknya ke Tebing Tinggi mengecek barang tersebut.

Setelah itu, Ranjes ikut dengan Ebed dan sesampainya di Jalan STM Ranjes meminta putar balik untuk diantarkan kembali ke mal karena ia tidak mau ke Tebing Tinggi. Ia meminta transaksi di lakukan di gudang di Jalan Gaperta, Medan.

Mendengar hal tersebut, Ebed meninggalkannya, kemudian menuju kerumahnya. Sesampainya di rumah, Ebed menelpon Waluddin dan mengatakan Ranjes tetap mau membayar di gudangnya dan menyuruh barang dibawa ketempatnya.

Setelah perdebatan yang panjang, barang bisa di ambil di Sei Rampah dengan catatan memberikan uang pertinggal Rp10 juta. Namun, Ebed mengaku tidak memiliki uang dan Nazir mengatakan akan mencari pinjaman uang.

Setelah uang pertinggal ada, ketiganya pergi ke Sei Rampah untuk mengambil barang tersebut. Sesampainya di Sei Rampah, Nazir datang membawa satu goni berisikan sisik trenggiling.

Ketiganya berangkat ke Medan, di perjalanan Ebed menelpon Ranjes, mengatakan barang sisik trenggiling sebanyak 15 kg sudah ada dan janjian di Mall Manhattan.

Tidak menunggu lama, sekira pukul 23.30 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Ranjes. Lalu Ranjes masuk ke mobil para terdakwa dan mengarahkan untuk transaksi ke gudangnya di jalan Balai Desa Helvetia.

Sesampainya di lokasi gudang tersebut, sekira pukul 23.45 WIB, ketiganya turun dari mobil tiba-tiba datang saksi Ridho Sitaulolo Sianipar dan saksi Achamd Fauzi yang merupakan tentara anggota intel Kodim I BB yang langsung mengamankan dan membawa ketiga terdakwa ke kantor Kodim untuk dilakukan interogasi.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, para terdakwa diserahkan oleh tim ke Kepolisian di Kantor Polrestabes Medan beserta barang-barang yang turut diamankan.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads