Sadar Diri, Warga Bondowoso Serahkan Burung Elang ke BKSDA

Sadar Diri, Warga Bondowoso Serahkan Burung Elang ke BKSDA

Chuk Shatu W. - detikJatim
Senin, 24 Agu 2026 22:30 WIB
Proses evakuasi Elang Tikus di Bondowoso
Proses evakuasi Elang Tikus di Bondowoso. (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang warga di Bondowoso secara sukarela menyerahkan burung elang kesayangannya ke BKSDA (Bidang Konservasi Sumber Daya Alam). Penyerahan itu dilakukan setelah menyadari bahwa satwa tersebut dilindungi.

Burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) milik warga Desa Pejaten, Bondowoo itu telah dipelihara sejak masih kecil, dan didapatkan dengan cara membeli melalui jaringan media sosial.

"Burung ini saya pelihara sejak masih kecil sekali," kata pemilik burung elang, Muhlis Adi Rangkul, kepada detikJatim di rumahnya, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut, burung elang itu sengaja dirawatnya dengan telaten dan penuh perhatian. Setiap hari diberi pakan berupa seekor burung puyuh, karena burung tersebut memang pemakan daging.

ADVERTISEMENT

Namun beberapa sumber memang menyebut jika burung elang itu merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan dilarang dipelihara tanpa izin.

"Begitu menyadari, saya lantas berinisiatif untuk menyerahkan burung elang ini ke pihak yang berwenang, yakni BKSDA," tandas Muhlis.

Pihak BKSDA Wilayah III Jember yang mendapat informasi terkait keberadaan burung elang dan akan diserahkan itu langsung mendatangi rumah Muhlis.

Burung elang berwarna putih bercampur kelabu yang diberi nama Boy itu lantas dievakuasi ke dalam sangkar yang telah disiapkan, setelah sebelumnya dibuatkan berita acara penyerahan.

"Semua jenis burung elang dilindungi undang-undang maupun peraturan menteri kehutanan," papar staf BKSDA Wilayah III Jember, Ariyanti, dikonfirmasi saat evakuasi burung elang.

Menurutnya burung jenis Elang Tikus merupakan satwa dilindungi dan diatur dalam UU No 5 tahun 1990 dan UU No 44 tahun 1999 serta Permen LHK 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Nantinya BKSDA tak langsung melepasliarkan burung elang ini. Tapi diobservasi dan diasesmen dulu untuk adaptasi. Selanjutnya dilepasliarkan ke habitat aslinya," pungkas Ariyanti.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads