Mulai 2026 mendatang, proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Ini sesuai dengan yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Untuk bisa melakukan pelaporan di Coretax, wajib pajak harus punya Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi laporan SPT masing-masing individu. Tanpa kode khusus ini wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT-nya.
"Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya, Minggu (13/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kode Khusus untuk Lapor SPT dengan Coretax
Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital di Coretax:
1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Rincian Sertifikat. Tersedia pilihan penyedia sertifikat digital termasuk Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP.
3. masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi.
Baca juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online |
4. Baca dan berikan centang di kota yang tersedia, lalu klik "Kirim".
5. Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!'. Kamu dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital pada tombol yang tersedia.
6. Lakukan validasi atas keberhasilan penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital yang dikelola DJP
Cara Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital di Coretax:
1. Klik menu "Portal Saya" dan pilih Pilih sub menu "Profil Saya".
2. Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" pada bagian kiri laman tampilan.
3. Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab "Digital Certificate".
4. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah: VALID. Jika status INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom, status untuk mengklik tombol "Periksa Status".
5. Setelah muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan aktif, klik tombol tersebut.
6. Setelah klik tombol "Menghasilkan", akan muncul notifikasi Sukses.
7. Silakan menuju ke Menu "Portal Saya" lalu submenu "Dokumen Saya" untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.
8. Dengan demikian proses pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax DJP selesai.
Jika ada hal-hal kurang jelas, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi Kantor Pajak terdaftar yang terdekat untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut.
Artikel ini sudah tayang di detikfinance. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/hil)