
Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis enam terdakwa kasus penganiayaan maut bocah bernama Dicky Perdana (12) di KM Dharma Kencana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis enam terdakwa kasus penganiayaan maut bocah bernama Dicky Perdana (12) di KM Dharma Kencana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Bocah 12 tahun tewas dianiaya di kapal yang bersandar di Pelabuhan Makassar. Enam terdakwa dituntut hukuman penjara mulai 5 tahun hingga 13 tahun.
POM AL merekonstruksi kasus bocah tewas dianiaya di kapal di Makassar. Dari rekonstruksi Kalapas Kendal Rusdedy disebut ikut memprovokasi penganiayaan.