POM AL Lantamal VI Makassar menggelar rekonstruksi kasus Dicky Perdana, bocah 12 tahun yang tewas dianiaya akibat dituduh mencuri ponsel Kalapas Kendal Rusdedy di atas kapal saat bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dalam rekonstruksi tersebut Kalapas Kendal Rusdedy disebut ikut memprovokasi penganiayaan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Emil Salim yang turut hadir dalam rekonstruksi di KM Dharma Kencana, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Senin (11/7) malam.
"Iya (Kalapas Kendal provokasi 2 oknum Marinir TNI AL aniaya korban), iya (ajudan Kalapas Kendal RN ikut memprovokasi)," kata Emil Salim usai rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengungkapkan Rusdedy bahkan sempat mengucapkan sebuah kalimat kepada oknum Marinir dan ajudannya itu. Hukuman terhadap Dicky minimal patah tulang.
Oleh sebab itu, Emil meminta Rusdedy ikut dihukum. Aksi provokasi Kalapas disebut ikut memenuhi unsur terlibat penganiayaan
"Bilang bahwa oh cuman segini doang? Ini minimal patah. Artinya unsur dia jelas (terlibat kasus penganiayaan berujung tewasnya Dicky)," ungkapnya.
"Salah satu dari oknum Kemenkumham terbukti melakukan juga penganiayaan. Berdasarkan temuan baru dan rekonstruksi ulang, adegan dia terbukti melakukan," jelasnya.
Kalapas Kendal Rusdedy Bantah Provokasi
Kalapas Kendal Rusdedy tegas membantah bahwa dirinya tidak ikut serta memprovokasi hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
"Saya sama sekali tidak ada memprovokasi dalam bentuk apapun maupun melakukan penganiayaan," ujar Rusdedy kepada detikSulsel.
Rusdedy juga mengaku tidak pernah sekali pun bertanya kepada korban Dicky. Apalagi menyentuh bocah tersebut.
"Saya nanya ke anak itu enggak pernah. Apalagi menyentuh," tambahnya.
Rusdedy menegaskan bahwa dia juga tidak pernah melakukan provokasi selama bentuk apapun. Baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
"Tidak ada sama sekali. Baik itu ucapan atau tindakan untuk memprovokasi itu nggak ada," pungkasnya.
(hmw/hmw)