
Pria Bercelurit Pembacok Kiai Indramayu Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
SRN, pelaku pembacokan kiai di Indramayu terancam hukuman 15 tahun penjara. Aksi pembacokan pelaku membuat korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.
SRN, pelaku pembacokan kiai di Indramayu terancam hukuman 15 tahun penjara. Aksi pembacokan pelaku membuat korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.
Aktivitas di Ponpes An-Nur di Kecamatan krangkeng, Kabupaten Indramayu masih berjalan seperti biasa pasca terjadinya pembacokan kiai.
Pria di Indramayu membacok kiai KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri pada Selasa (8/3/2022) malam. Polisi pun mengungkap motif pelaku SRN (33).
Polisi memastikan kondisi kejiwaan SRN pembacok Kiai Farid Ashr Waddahr di Indramayu dalam keadaan stabil. Pelaku tak menunjukkan mengalami gangguan kejiwaan.