"Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Ibrahim menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dari pasal tersebut, polisi menyebut SRN dikenai ancaman hukuman maksimal.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang," katanya.
Aksi pembacokan itu dilakukan SRN terhadap pengurus Ponpes An Nur Indramayu KH Farid Ashr Waddahr. Selain Farid, pelaku juga membacok istrinya, Ning Anah dan santri berinisial H.
Akibatnya para korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. "Dari kejadian itu, ketiga korban menderita luka akibat senjata tajam seperti arit," katanya.
Sebelumnya, seorang Kiai di pondok pesantren Indramayu menjadi korban pembacokan. Tak hanya satu orang, ada tiga orang lainnya termasuk istri dan santri yang jadi korban pembacokan.
Informasi dihimpun pembacokan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial S terhadap KH Farid Ashr Wadeher di kediamannya di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB. (dir/mso)