Fakta Kiai Ponpes di Ngawi Digiring ke Kantor Polisi Usai Cabuli Santri

Fakta Kiai Ponpes di Ngawi Digiring ke Kantor Polisi Usai Cabuli Santri

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Kamis, 27 Mar 2025 13:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pelaku diamankan (Foto file: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Ngawi -

Seorang kiai berinisial AU, pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi.

Pelaku diamankan gegara telah mencabuli santri laki-laki. Polisi menyebut korban kemungkinan besar bisa bertambah.

Sederet Fakta Kiai Ponpes di Ngawi Ditangkap Usai Sodomi Santri:

1. Pimpinan Ponpes di Ngawi Ditahan Polisi

Seorang kiai berinisial AU, pimpinan pondok pesantren ternama di Mantingan, Ngawi diamankan polisi. Pelaku diamankan gegara telah mencabuli santri laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita amankan pelaku. Korban seorang anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/3/2025).

2. Kasus Ini Terbongkar Usai Keluarga Interogasi Korban

Perbuatan asusila yang dilakukan tokoh agama itu, kata Joshua, terungkap atas laporan keluarga korban. Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan baik kepada korban maupun keluarga pelaku.

ADVERTISEMENT

"Saksi baik korban dan keluarga terduga pelaku telah kita periksa dan beberapa bukti juga kita amankan berupa screnshoot chat korban dengan pelaku," papar Joshua.

3. Korban Disodomi Usia 17 Tahun

Menurut Joshua, dari hasil keterangan saksi didapat keterangan bahwa korban yang seorang santri laki-laki saat kejadian berusia 17 tahun di tahun 2022. Di mana saat kejadian tersebut status pelaku masih anak-anak.

"Saat kejadian statusnya masih anak-anak dan kemudian pindah sekolah ke Sragen," jelas Joshua.

4. Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Joshua menambahkan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Junto 76 e UU perlindungan anak atau pasal 6 point c uu tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman 15 tahun," tandas Joshua.

5. Polisi Sebut Korban Sodomi Diperkirakan Bertambah

Polisi melakukan pengembangan atas kasus pencabulan ini. Polisi menyebut korban kemungkinan besar bisa bertambah.

"Kemungkinan bisa bertambah. Tapi kita masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Joshua menyampaikan pihaknya sudah mengimbau kepada yang merasa jadi korban untuk melapor ke Polres Ngawi. Satreskrim Polres Ngawi juga akan menjamin identitas para korban akan dirahasiakan.

"Untuk para santri yang mungkin jadi korban kami harap melaporkan saja dan jangan takut kita akan merahasiakan identitas," kata Joshua.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads