Kiai di Trenggalek dan Anak Kembali Terjerat Kasus Asusila

Kiai di Trenggalek dan Anak Kembali Terjerat Kasus Asusila

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 20:30 WIB
Kiai Masduki terdakwa kasus pelecehan sesksual saat di Pengadilan Negeri di Trenggalek
Kiai Masduki terdakwa kasus pelecehan sesksual saat di Pengadilan Negeri di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Pimpinan salah satu pesantren di Trenggalek Kiai Masduki dan anaknya Faisol kembali menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Sebelumnya kedua tersangka telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, mengatakan dalam perkara kedua ini tesangka Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santriwati.

"Kalau perkara yang pertama korbannya satu, sedangkan untuk perkara kedua, masing-masing korbannya lima orang," kata AKP Eko, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini berkas perkara Masduki telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan berkas perkara Faisol masih belum lengkap atau P19.

ADVERTISEMENT

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan pelimpahan perkara dan tersangka Masduki ke kejaksaan. Untuk Faisol tinggal menunggu pemeriksaan berkasnya," ujarnya.

Menurutnya meskipun masing-masing tersangka terdapat lima korban, proses penyidikan dilakukan dalam satu berkas. Harapannya kasus yang menjerat pimpinan pesantren di Kecamatan Karangan tersebut bisa segera tuntas.

"Kenapa tidak kami pisah, ya biar lebih cepat saja," imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda, membenarkan terkait perkembangan perkara Masduki dan Faisol.

"Betul, Masduki sudah P21 dan Faisol masih P19," kata Rio.

Pihaknya mengaku akan segera memproses perkara tersebut untuk diajukan ke persidangan jika telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam perkara pertama Masduki dan Faisol dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati.

Kini keduanya menjalani pemidanaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads