- Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan
- Dokumen yang Dibutuhkan
- Tahap Login dan Buat Konsep SPT
- Tahap pengisian formulir induk SPT
- Informasi laporan keuangan (Bagian B)
- PPh kurang/lebih bayar (Bagian F)
- Pernyataan transaksi (Bagian H)
- Tahap Pengisian Lampiran SPT
- Tahap Pembayaran dan Pelaporan SPT
- Status Akhir Pelaporan:
Bagi perusahaan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bukan sekadar rutinitas administratif. Namun, hal itu merupakan bukti kepatuhan hukum yang krusial.
Nah, bagi perusahaan yang belum melaporkan SPT tahunan PPh Badan, berikut detikSumut sajikan cara untuk melakukan pelaporannya. Yuk disimak!
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir untuk lapor SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, jika terlambat melapor SPT Tahunan, perusahaan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1.000.000.
Selain denda administrasi, jika pajak yang kurang bayar atau terlambat disetor, perusahaan akan dikenakan sanksi bunga perbulan sesuai tarif bunga acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengakses portal Coretax, penting untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Β· Laporan laba rugi
Β· Laporan posisi keuangan (neraca)
Β· Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi
Β· Dokumen pendukung
Tahap Login dan Buat Konsep SPT
1. Orang pribadi yang ditunjuk untuk mempersiapkan SPT (penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak) melakukan login pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Setelah berhasil login, lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan dengan memilih NPWP badan pada dropdown list.
3. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
4. Pilih jenis SPT "PPh Badan", kemudian klik lanjut.
5. Pilih periode SPT tahunan dan tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan.
6. Pilih model SPT normal.
7. Klik Buat Konsep SPT. Konsep SPT akan terbentuk dan muncul dalam daftar.
8. Klik 'ikon pensil' untuk membuka dan memulai pengisian SPT tahunan badan.
Tahap pengisian formulir induk SPT
Pengisian formulir induk melibatkan menjawab serangkaian pertanyaan "Ya" atau "Tidak" yang akan menentukan lampiran mana saja yang wajib diisi.
Pada Header formulir induk, Pilih metode pembukuan yang dilakukan: Stelsel Akrual (metode default) atau Stelsel Kas (jika telah menyampaikan pemberitahuan).
Formulir induk memiliki 10 bagian sebagai berikut:
A. Identitas wajib pajak
B. Informasi laporan keuangan
C. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak
D. Penghitungan PPh
E. Pengurang PPh terutang
F. PPh kurang/lebih bayar
G. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan
H. Pernyataan transaksi
I. Lampiran lainnya
J. Pernyataan
K. Beberapa pilihan yang perlu diperhatikan:
Informasi laporan keuangan (Bagian B)
Pilih sektor usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemilihan sektor ini akan menentukan jenis Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) yang wajib diisi.
Jawab apakah laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Jika "Ya," isikan opini auditor dan NIK/NPWP 16 digit kantor akuntan publik.
PPh kurang/lebih bayar (Bagian F)
Jika berstatus lebih bayar, pilih prosedur pengembalian kelebihan pembayaran (pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan)
Tentukan nomor rekening bank tujuan. Nomor rekening dapat diubah melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.
Pernyataan transaksi (Bagian H)
Jawab 9 pertanyaan transaksi (Ya atau Tidak), termasuk terkait transaksi hubungan istimewa (related party), kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing, penyertaan modal/utang/piutang ke afiliasi, pembebanan biaya penyusutan/amortisasi fiskal, dan lain-lain.
Setiap jawaban "Ya" akan memunculkan notifikasi lampiran tambahan yang harus diisi (misalnya: Lampiran 9 jika memilih "Ya" pada biaya penyusutan/amortisasi).
Tahap Pengisian Lampiran SPT
Gulir ke bagian paling atas dan isi lampiran-lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban Anda pada formulir induk.
Tahap Pembayaran dan Pelaporan SPT
1. Setelah semua data pada lampiran diisi, kembali ke formulir induk dan pastikan nilai PPh yang masih harus dibayar telah sesuai.
2. Baca dan beri tanda centang pada pernyataan (Bagian J).
3. Klik tombol Bayar dan Lapor.
4. Jika status SPT adalah Kurang Bayar maka sistem akan menawarkan opsi pelunasan menggunakan deposit pajak (jika saldo mencukupi) atau melalui pembuatan kode billing. Pilih salah satu metode pembayaran.
5. Tandatangani SPT dengan memilih penyedia tanda tangan dan memasukkan passphrase. Klik tombol Simpan
6. Apabila passphrase yang dimasukkan telah sesuai, klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan.
Status Akhir Pelaporan:
Β· Jika status SPT Nihil atau Lebih Bayar, atau jika pembayaran dilakukan menggunakan deposit, SPT akan otomatis berstatus Dilaporkan.
Β· Jika pembayaran dilakukan dengan kode billing, status SPT akan berubah menjadi Menunggu Pembayaran dan akan otomatis berubah menjadi Dilaporkan setelah pelunasan.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai lapor SPT Tahunan PPh Badan, jangan lupa untuk melapor sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda ya detikers. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
(dhm/dhm)











































