Kronologi Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencan Sesama Jenis di Hotel Kolaka

Sulawesi Tenggara

Kronologi Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencan Sesama Jenis di Hotel Kolaka

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 08 Agu 2026 17:46 WIB
Polisi menginterogasi pelaku yang membawa kabur motor teman kencan sesama jenis di Kolaka.
Foto: Polisi menginterogasi pelaku yang membawa kabur motor teman kencan sesama jenis di Kolaka. (Reinhard/detikSulsel)
Kolaka -

Polisi menangkap pria berinisial AS (42) usai membawa kabur motor teman kencan sesama jenisnya inisial RN (19) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan pidana penggelapan itu terjadi setelah pelaku dan korban melakukan open booking online (BO).

Korban awalnya berkenalan dengan pelaku pada sebuah aplikasi kencan. Pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah hotel di Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sabtu (25/7)

"AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp 200.000 per malam," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dan korban sempat bermalam seharian. Sehari setelahnya, keduanya berbincang hingga AS meminjam sepeda motor milik korban.

"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil barang di Pasar Raya Kolaka. Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kembali," katanya.

ADVERTISEMENT

Pelaku ternyata langsung membawa motor tersebut menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Di lokasi itu lah pelaku menjual motor korban.

"Pelaku menerangkan bahwa setelah dia berhasil mendapatkan motor milik korban selanjutnya menuju Morowali dan menjual motor korban seharga Rp 4,6 juta," jelasnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan setelah menerima laporkan korban. Pelaku kemudian ditangkap dalam pelariannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/8).

"Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Kolaka di Kota Makassar," kata Wawan.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor korban sudah dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. Pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut.

"Uang hasil dari menjual motor milik korban, ia gunakan untuk keperluan pribadi, membayar kos, makan dan bermain judi online," pungkas Wawan.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads