
Berlaku Awal 2025, Ini Daftar UMP 2025 Semua Provinsi di Indonesia!
Permenaker No. 16/2024 menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% mulai 1 Januari. Simak daftar UMP terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Permenaker No. 16/2024 menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% mulai 1 Januari. Simak daftar UMP terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% berlaku mulai 1 Januari. DKI Jakarta menjadi Rp 5.396.761. Kenaikan ini untuk menjaga daya beli pekerja.
PHRI Bali menyatakan tarif hotel berpotensi naik setelah UMP meningkat 6,5%. Cok Ace mengingatkan dampak efisiensi pada kualitas pelayanan dan daya saing.
Pemda DIY menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.264.080,95. Upah minimum sektoral juga ditetapkan untuk empat sektor dengan besaran berbeda.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Menaker Yassierli menegaskan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah pada 11 Desember 2024.
Isi Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait ketentuan kenaikan UMP 2025 yang naik 6,5 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, yang dikhawatirkan pengusaha di Jateng akan berdampak pada PHK dan berkurangnya lowongan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan UMP 2025 naik 6,5% untuk semua provinsi. Daerah dapat menetapkan upah sektoral lebih tinggi dengan persetujuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang dipertanyakan pengusaha dan buruh.