Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2026, Ini Angkanya

Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2026, Ini Angkanya

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 23 Des 2025 23:17 WIB
Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2026, Ini Angkanya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: dok. Pemprov Jatim)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Timur. UMP Jatim tahun 2026 naik Rp 140.895.

"Sudah ditetapkan hari ini (UMP)," kata Khofifah saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMP di Jatim tahun 2026 ditetapkan di angka Rp 2.446.880.

ADVERTISEMENT
Kebijakan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim.Kebijakan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim. (Foto: Istimewa)

Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 dibanding UMP Jatim tahun 2025.

Diketahui, UMP Jatim tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.




(abq/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads