Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Timur. UMP Jatim tahun 2026 naik Rp 140.895.
"Sudah ditetapkan hari ini (UMP)," kata Khofifah saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMP di Jatim tahun 2026 ditetapkan di angka Rp 2.446.880.
ADVERTISEMENT
Kebijakan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim. (Foto: Istimewa) |
Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895 dibanding UMP Jatim tahun 2025.
Diketahui, UMP Jatim tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.
(abq/dpe)












































