UMP Sulsel 2026 Diusulkan Naik 7,21% Jadi Rp 3.921.088

UMP Sulsel 2026 Diusulkan Naik 7,21% Jadi Rp 3.921.088

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 20 Des 2025 10:55 WIB
UMP Sulsel 2026 Diusulkan Naik 7,21% Jadi Rp 3.921.088
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan (UMP Sulsel) 2026 diusulkan naik 7,21% atau menjadi Rp 3.921.088. Pengumuman upah terbaru tersebut sisa menunggu penetapan resmi dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Usulan kenaikan upah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel Hotel Continent Center Point Panakkukang, Makassar, Jumat (19/12/2025) malam. Rapat dihadiri unsur Disnakertans Sulsel, serikat pekerja, pengusaha hingga akademisi.

Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjelaskan, formula perhitungan UMP 2026 ditetapkan menggunakan rentang alfa 0,8. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah untuk UMP disepakati adalah 0,8 dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) disepakati 0,6 sementara sektor lainnya yang masuk 5 digit itu adalah 0,5," kata Jayadi kepada wartawan.

Kesepakatan besaran kenaikan UMP ini selanjutnya akan diajukan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP dan UMSP 2026. Dia berharap nilai UMP mendatang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

"Kami akan usulkan kepada Bapak Gubernur untuk ditetapkan UMP 2026 dan UMSP 2026," ucap Jayadi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sulsel ini.

Pihaknya menargetkan UMP dan UMSP Sulsel 2026 akan ditetapkan sebelum 24 Desember. Hal ini mengacu dari batas waktu pengumuman UMP 2026 secara nasional.

"Ini nanti kami laporkan ke Bapak Gubernur untuk menunggu kapan ada kesempatannya untuk kita tetapkan yang jelas sebelum 24 Desember itu sudah harus ada kesepakatan," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja, Mahammudin mengaku kenaikan UMP Sulsel 2026 diusulkan naik 7,21%. Angka ini disebut sudah disepakati bersama unsur pengusaha.

"Alhamdulillah malam ini disepakati antar kedua belah pihak antara pengusaha dan serikat pekerja, serikat buruh di alfa 0,80 dengan kisaran kenaikan upah 7,21%," ucap Mahammudin.

Diketahui, UMP 2025 sebelumnya sebesar Rp Rp 3.657.527. Berdasarkan hitungan dengan usulkan kenaikan 7,21% sebagai acuan, maka UMP Sulsel 2026 bertambah Rp 263.561 atau naik menjadi Rp 3.921.088.

"Tentunya nanti akan disampaikan di SK untuk selanjutnya semua. Buruh menerima dan bersepakat dengan pihak pengusaha Apindo," ungkap Mahammudin.




(sar/asm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads