
Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
UMP Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar Rp 145.182,86 atau 7,88 persen. Kenaikan ini juga bisa menimbulkan berbagai dampak.