detikJabarSelasa, 21 Nov 2023 14:13 WIB
Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
detikJabarSelasa, 21 Nov 2023 14:13 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen.
detikJabarSelasa, 29 Nov 2022 23:30 WIB
UMP Jawa Barat tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar Rp 145.182,86 atau 7,88 persen. Kenaikan ini juga bisa menimbulkan berbagai dampak.