Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir

Data Jabar

Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 14:13 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi upah. Foto: iStock
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen. Penetapan tersebut disampaikan langsung Penjabat Gubenur Bey Machmudin.

"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey di Bandung, Selasa (21/11/2023).

"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran UMP di Jabar terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hanya saat pandemi COVID-19, UMP tahun 2021 Pemprov Jabar memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum.

Pada 2020, UMP Jabar ditetapkan naik 8,51 persen menjadi Rp1.810.351,36. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

ADVERTISEMENT

"Tingkat inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12%. Sehingga kenaikan UMP tahun 2020 8,51 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ade Afriandi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/11/2019).

Kemudian pada 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi.

Mengacu hal itu, besaran UMP Jawa Barat tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Pada 2022, Pemprov Jabar menetapkan UMP sebesar Rp1.841.487,31 atau naik 1,72 persen. Penetapan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Tentu saja bahwa ini merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan melalui Kepgub Nomor 561 tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal 20 November atau dikeluarkan, terkait besaran untuk upah minimum 2022 sebesar 1.841.487,31 jadi kurang lebih 1,72 persen dari UMP tahun 2021," kata Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021).

Pada 2023, besaran UMP ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen. Besaran UMP itu ditetapkan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Berikut ini rincian UMP Jabar selama 5 tahun terakhir :

(bba/sud)


Hide Ads