
Korupsi Dana BOS Rp 22 M, Dua ASN Kemenag Jabar Dituntut 6 Tahun Bui
Empat terdakwa kasus korupsi dana BOS MTs di lingkungan Kemenag Jabar dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun bui.
Empat terdakwa kasus korupsi dana BOS MTs di lingkungan Kemenag Jabar dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun bui.
"Yang belum melunasi masih 4.460, itu jemaah haji murni. Yang cadangan (belum melunasi) 8.778," kata Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam.
Kemenag Jabar memastikan tak ada yang menyimpang dalam praktik pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Namun soal peribadatan, Kemenag tak bisa berkomentar.
Sebanyak 8.000 jemaah haji asal Jawa Barat bakal diberangkatkan ke tanah suci dari Bandara Kertajati, Majalengka.
Kementerian Agama Jawa Barat menyebut sebanyak 22 kloter jemaah haji asal Jabar rencananya akan berangkat dari Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.
Kemenag menjamin hingga sekarang tidak ada calon jemaah asal Jabar yang mengurungkan niatnya imbas gagal melunasi penyesuaian biaya haji.
Kemenag Jabar merespons soal ratusan calon jemaah haji di Tasikmalaya membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci.
Kejati Jabar menerima pengembalian uang sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS MTS di lingkungan Kemenag Jabar.
Sebanyak Rp 22 miliar dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga dikorupsi. Ada sekongkol ibu dan anak dalam kasus ini.
Kejati Jabar mengungkap modus yang digunakan dua ASN Kemenag Jabar dalam menilap uang BOS Rp 22 miliar untuk penggandaan soal ujian.