Kemenag Jabar Buka Suara soal 554 Jemaah di Tasik Batalkan Naik Haji

Kemenag Jabar Buka Suara soal 554 Jemaah di Tasik Batalkan Naik Haji

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 15:10 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Bandung -

554 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya membatalkan pemberangkatan ibadah haji. Para calon jemaah haji ini mengurungkan niatnya lantaran belum melunasi biaya. Selain itu, faktor lainnya akibat sakit, wafat, daftar tunggu yang lama dan wacana penyesuaian tarif haji.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Boy Hari Novian menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, ibadah haji kembali lagi pada niat individu masing-masing.

"Kalau mudur atau nunda enggak masalah, karena kita prinsipnya haji itu jika mampu. Rukun islam ke lima berhaji jika mampu," kata Boy dihubungi wartawan via sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tahun ini masyarakat tidak bisa berangkat karena tidak mencukupi uangnya berarti belum ada kewajiban haji, gugur kewajiban hajinya mungkin nunda hingga tahun berikutnya sampai mampu melunasi," tambahnya.

Boy menambahkan, jika calon jemaah haji menunda pemberangkatannya dan akan berangkat di tahun depan. Ia menyebut antrean bagi calon jemaah haji itu tetap jadi prioritas.

ADVERTISEMENT

"Antrean tetap jadi prioritas," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif haji ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi dan disesuaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat Kemenag Jabar akan gencarkan sosialisasi penyesuaian tarif haji itu.

"Kita akan sosialisasikan ke setiap kabupaten kota terkait kebijakan ini, jadi baru ada sosialisasi tingkat nasional dan dalam waktu dekat satu dua hari kedepan kita sosialisasi tingkat Jawa Barat," ungkapnya.

Boy sebut ada tiga skema pembayaran yang disepakati setelah pertemuan antara pemerintah, BPKH dan DPR.

"Satu yang sudah lunas 2020 tapi tidak berangkat itu tidak perlu menambah, dua yang sudah lunas 2022 tapi tidak berangkat itu nambah 9 juta dan tiga yang memang berangkat 2023 harus membayar sesuai dengan kekurangan yang sudah ditetapkan Rp 49 juta, kalau misalkan tabungan awal sudah Rp 25 juta tinggal nambah Rp 24 juta sekian lagi," jelasnya.

Dia berharap, kebijakan baru ini menjadi kebijakan terbaik yang disepakati oleh pemerintah, DPR dan BPKH bahwa nilai sebesar Rp 49 juta sekian ini dianggap merupakan pertimbangan terbaik.

"Apapun hasil ini tolong disepakati masyarakat dengan bijak, karena ini juga sudah malalui tahapan yang sangat panjang akhirnya menghasilkan keputusan ini," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang belum bisa melunasi tahun ini dikarenakan belum ada dana, bisa ditunda untuk keberangkatan tahun depan," pungkasnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads