Korupsi Dana BOS Rp 22 M, 2 ASN Kemenag Jabar Minta Dibebaskan

Korupsi Dana BOS Rp 22 M, 2 ASN Kemenag Jabar Minta Dibebaskan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 21 Jun 2023 16:30 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 miliar saat menyampaikan nota pembelaan.
Empat terdakwa kasus korupsi dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 miliar saat menyampaikan nota pembelaan. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat Rp 22 miliar kembali dilanjutkan. Dua dari empat terdakwa yang terseret dalam kasus ini meminta kepada majelis hakim supaya dibebaskan.

Keduanya adalah ASN Kemenag Jawa Barat, Euis Heryani (EH) dan Ai Lathofah (AL) selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar. Keduanya meminta dibebaskan karena menganggap korupsi yang mereka lakukan merupakan bentuk ketidaktahuan.

"Saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim membebaskan saya dari jerat tuntutan atau memberikan putusan seringan-ringannya kepada saya," kata Euis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/6/2023).

"Saya menyesal karena ketidaktahuan. Saya memohon putusan bebas dari semua tuntutan. Atau dengan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia memberikan putusan kepada saya yang seringan-ringannya," ujar Ai Lathopah, terdakwa lainnya saat menyampaikan nota pembelaan.

Permintaan serupa juga disampaikan Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis. Salman meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi dana BOS Kemenag Jabar.

"Saya mohon dibebaskan dari seluruh tuntutan, atau Yang Mulia bisa memutus hukuman untuk saya dengan seringan-ringannya," tutur Salman.

Sementara terdakwa Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika, meminta majelis untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya. Ia menyesali perbuatan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung lalu mempersilahkan JPU Kejati Jabar untuk menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan keempat terdakwa itu. JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejati Jabar menuntut keempatnya telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Euis Heryani selaku Ketua KKMTs Jabar dituntut pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian Ai Lathopah selaku Bendahara KKMTs Jabar dituntut pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ai turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara Mila Karmila selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.


(ral/tey)


Hide Ads