detikEduRabu, 27 Okt 2021 10:46 WIB
Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan
Aturan kampus bebas kekerasan seksual terbit dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Pelaku terancam sanksi pemberhentian, hingga penghentian bantuan keuangan.












































