Pengadilan Negeri Boyolali menggelar sidang pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri. Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Adapun sidang kasus perkosaan tersebut berlangsung Rabu (13/9/2023) secara tertutup. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Hananta, dan anggota Vinda dan Tony Yoga Saksana. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santi.
"Jadi terkait perkara dengan terdakwa atas nama SM, sampai dengan hari ini untuk perkara tersebut sudah tahap persidangan yang kebetulan hari ini, hari Rabu tanggal 13 September 2023, itu sidang pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wibowo, dakwaan JPU dalam perkara ini bersifat alternatif. Dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 3, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Karena untuk ayat 3 ini kan pemberatan, jadi terdakwa apabila dilakukan oleh orang tua, guru atau mungkin walinya maka ada pemberatan dari ayat 1 ditambah sepertiga," jelasnya.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, lanjut dia, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terjadi pada Selasa (20/6/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu korban sedang tidur di dalam kamar bersama adiknya. Kemudian pelaku yang berada di ruang tengah, di depan TV itu memanggil korban.
Korban pun keluar kamar mendatangi ayahnya dan menanyakan ada apa. Tersangka mengembalikan telepon seluler korban yang sempat disitanya. Namun ternyata tak hanya itu. Tersangka menarik tangan kanan korban, sehingga terduduk di tikar.
Selengkapnya di halaman berikutnya
"Kemudian tersangka berkata pada anaknya untuk mengajak persetubuhan, dengan mengiming-imingi, apabila korban menuruti kemauan tersangka, maka akan diberikan apa saja yang dia mau. Kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam keterangan pers Senin (26/6/2023).
Tersangka juga meminta korban agar tak menceritakan kepada orang lain. Setelah selesai, korban kembali ke kamarnya.
Namun, perbuatan bejat ayah kepada buah hatinya sendiri itu tak berhenti sampai di situ. Selang beberapa menit kemudian, pelaku kembali mengajak korban bersetubuh.
Dia kembali membuka kamar korban dan masuk, menarik tangan korban keluar kamar diajak ke depan TV lagi dan kembali memperkosa korban.
Kasus itu sendiri terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada salah satu sepupunya.