Pria berinisial TF (31) di Kota Sorong, Papua Barat Daya tega mencabuli dan menyetubuhi adik sepupunya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban uang Rp 10 ribu.
"Iya benar ada pencabulan dan setubuhi oleh kakak sepupu sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama kepada detikcom, Jumat (8/9/2023).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kota Sorong. Pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban diketahui melancarkan aksinya sejak akhir April hingga Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, awalnya pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali mulai dari akhir April 2023. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban, kebetulan pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," terangnya.
Arifal menuturkan pelaku menjanjikan uang Rp 10 ribu ke korban sebelum melancarkan aksinya. Total 6 kali pelaku melakukan kekerasan seksual ke korban.
"Kurang lebih dicabuli dan disetubuhi sebanyak 6 kali, dicabuli dulu 2 kali lalu disetubuhi 4 kali. Terakhir tersangka ambil gambar telanjang, dia iming-imingi Rp 10 ribu lalu korban di suruh telanjang, dia foto telanjangnya tapi ternyata uang itu tidak dikasih," jelasnya.
Menurut Arifal, korban tergiur dengan tawaran pelaku karena uang jajan korban terbatas. Belakangan, orang tua korban memergoki foto bugil korban yang dikirim oleh tersangka usai tersangka pindah dari rumah korban.
"Anak itu uang sekolahnya terbatas sehingga dikasih uang lebih makanya cepat terpengaruh, cuma tersangka ancam agar jangan sampai kasih tahu orang tua. Ketahuannya ini saat tersangka mau pindah dari situ, jadi orang tua korban tanya kenapa pindah dan bertengkarlah. Akhirnya dikirimlah gambar telanjang itu ke anaknya (korban)," ujarnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Selasa (18/7) dan diamankan pada Rabu (19/7). Pelaku telah ditahan dan kasusnya sudah tahap 1.
"Akhirnya pada 18 Juli 2023 orang tua korban lapor ke polisi. Tersangka kami tangkap pada 19 Juli 2023 dan sudah ditahan di Polresta Sorong Kota. Kasusnya sudah tahap 1 sekarang," tambahnya.
Polisi juga sudah memeriksa korban, tante korban dan orangtua korban. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli dan psikolog. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 64 KUHP.
"Kami juga sudah periksa 4 orang saksi termasuk korban sendiri. Pelaku kami kenakan pasal 81 UU Perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, namun perilaku itu sudah dilakukan berulang kali sehingga ditambah pasal 64 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.
(hsr/asm)