
Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri
PT Bias Delta Pratama mengembalikan USD 272.497 kerugian negara akibat dugaan korupsi PNBP pelabuhan. Pengembalian ini tidak menghapus unsur pidana.
PT Bias Delta Pratama mengembalikan USD 272.497 kerugian negara akibat dugaan korupsi PNBP pelabuhan. Pengembalian ini tidak menghapus unsur pidana.
Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan se-wilayah Batam.
Kejati Kepri menetapkan dua tersangka korupsi PNBP di Pelabuhan Batam, S dan AJ. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Penyidik Kejati Kepri menggeledah PT BDP di Batam, menyita tiga kontainer dokumen terkait dugaan korupsi PNBP yang merugikan negara Rp4 miliar.
3 mantan pejabat BP Karimun ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai, merugikan negara hingga Rp 182 miliar. Penahanan dilakukan.
Kejati Kepri menangkap buronan perusakan, Herman Yosef, di NTT. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kejati Kepri menyelidiki dugaan korupsi dalam sistem e-ticketing kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan mutasi dan promosi pejabat di Kejaksaan Tinggi Kepri. Tercatat beberapa jabatan penting yang berganti.
Eks Direktur Umum TVRI MTR ditahan setelah jadi tersangka korupsi. Penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri.
Eks Direktur Umum TVRI MTR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka pun langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.