Seorang jaksa berinisial HAS yang bertugas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Oknum jaksa itu saat ini telah menjalani pemeriksaan internal dan sedang dalam proses penjatuhan sanksi disiplin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan oknum jaksa tersebut telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin.
"Benar, terhadap yang bersangkutan HAS telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin," kata Yusnar, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung lebih soal dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas pembalakan di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Yusnar enggan menjelaskan lebih rinci.
"Terkait viralnya yang bersangkutan atas dugaan keterlibatannya dalam pembalakan liar di kawasan hutan di Sijunjung, Sumatera Barat, agar bisa langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumatera Barat, karena locus delicti berada pada wilayah hukum Kejati Sumbar," jelasnya.
Yusnar mengatakan untuk oknum jaksa berinisial HAS sendiri saat ini ditempatkan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Saat ini yang bersangkutan, HAS, ditempatkan atau dibina di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri sambil menunggu selesai pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan internal, HAS telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan strukturalnya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding atas putusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut (saat ini proses banding)," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan keterlibatan HAS diketahui dari postingan media sosial yang viral. Dalam postingan itu, HAS disebut memiliki mebel dan ikut menjembatani penyerahan uang Rp1,2 miliar ke masyarakat di daerah tersebut.
(afb/afb)











































