Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kendari

Kepulauan Riau

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Kendari

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 13 Nov 2025 14:28 WIB
Kejati Kepri tangkap DPO buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan di Kendari. (Dok Kejati)
Foto: Kejati Kepri tangkap DPO buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan di Kendari. (Dok Kejati)
Tanjungpinang -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Kepri, bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Kejaksaan Negeri Kendari, berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Buronan bernama Djafachruddin ditangkap kemarin di Kota Kendari.

"Buronan tersebut diringkus pada hari Rabu (12/11) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong RT 24 RW 08, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Kamis (13/11/2025).

Yusnar mengatakan pemantauan keberadaan DPO dilakukan tim kejaksaan sejak Rabu (12/11) pagi. Saat hendak diamankan, DPO tersebut sempat melarikan diri lewat pintu belakang tempat persembunyiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut akhirnya menemukan tersangka Djafachruddin bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya," ujarnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut. Ia kemudian diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

"Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri. Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang," ujarnya.

Yusnar menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Djafachruddin ialah pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

"Pengerjaan proyek itu dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 dan disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri," ujarnya.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO," tegasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads