Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri

Kepulauan Riau

Kasus PNBP, Dirut PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 15 Okt 2025 10:01 WIB
-Direktur Utama PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri. (Dok Kejati Kepri)
Direktur Utama PT BDP Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 ke Kejati Kepri. (Dok Kejati Kepri)
Batam -

PT Bias Delta Pratama (BDP) melakukan pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam tahun 2015-2021. Uang senilai USD 272.497 diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT BDP," kata Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Uang hasil pengembalian tersebut telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pengembalian uang kerugian negara ini, Devy menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Ia menyebut pengembalian tersebut tidak menghapuskan unsur pidana bagi para pelaku.

"Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan langkah luar biasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP pelabuhan se wilayah Batam. Ketiga tersangka yakni Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).

Mereka diduga memperoleh pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam, sehingga negara mengalami kerugian.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497.

PT Bias Delta Pratama yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015 hingga 2021 tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibat tidak adanya dasar hukum kerja sama tersebut, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana mestinya.

Kegiatan tersebut dinilai tidak berdasar hukum karena PT BDP hanya berpedoman pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, yang mengatur pembagian 20 persen hasil usaha untuk jasa kapal tunda, tanpa perjanjian kerja sama resmi terkait kegiatan pemanduan kapal.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads