Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Kepulauan Riau

Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 30 Sep 2025 17:19 WIB
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi PNBP
Foto: Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi PNBP (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan BP Batam. Penetapan tersangka itu dilakukan usai sehari sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penggeledahan di PT BDP, Batu Ampar, Batam.

"Pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam," kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Selasa (30/9/2025).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial S dan AJ. Tersangka S merupakan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersial tahun 2012-2016, sedangkan AJ adalah Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ujarnya.

Mukharom mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam pada 2015-2021. Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, Direktur PT Segara Catur Perkasa, serta pejabat Kantor Pelabuhan Batam.

ADVERTISEMENT

"Terpidana Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana; Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa; Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam; dan Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam," ujarnya.

Mukharom menyebut, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal meski tidak memiliki dasar hukum berupa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi.

"BPKP Provinsi Kepri mencatat, kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp4.548.519.924," ungkapnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di Batu Ampar, Batam, pada Senin (29/9). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen periode 2015-2021 terkait kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan, sebagai tindak lanjut penyidikan kluster ketiga perkara korupsi PNBP yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Sejauh ini, 25 saksi dari pihak perusahaan, BP Batam, dan saksi ahli telah diperiksa. Kejati Kepri memastikan penetapan tersangka akan segera diumumkan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads