Kejati Kepri Geledah PT BDP di Batam Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

Kepulauan Riau

Kejati Kepri Geledah PT BDP di Batam Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 29 Sep 2025 15:46 WIB
Kejati Kepri menggeledah PT BDP di Kawasan Batu Ampar, Batam (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Kejati Kepri menggeledah PT BDP di Kawasan Batu Ampar, Batam (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan di PT BDP di Kecamatan Batu Ampar, Batam. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer boks dari perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan. penggeledahan dilakukan berlangsung kurang lebih 4 jam.

"Pada hari ini, berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin pengadilan Batam, kami melakukan penggeledahan di PT Bias Delta Pratama," kata Yongki, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yongki menjelaskan, penggeledahan ini merupakan lanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan BP Batam. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kluster ketiga kasus dugaan korupsi PNBP di pelabuhan Batam.

"Ini merupakan lanjutan perkara PNBP yang sebelumnya sudah ada dua perkara yang inkrah. Dan ini lanjutan kasus yang ketiga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yongki menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang sebelumnya telah diminta penyidik, namun tidak diserahkan oleh para saksi.

"Dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar. Penggeledahan ini dalam rangka mencari dokumen yang sebelumnya saat penyidikan kita minta, namun tidak dipenuhi. Sehingga untuk mempercepat proses penyidikan, kita lakukan penggeledahan. Ada tiga kontainer dokumen yang kita sita. Kontainer itu berisi dokumen dari 2015-2021," ujarnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, BP Batam, dan saksi ahli.

"Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Yang sudah diperiksa ada dari BP Batam, PT BDP, dan ahli," pungkas Yongki.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam mencuat sejak kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada 2013. Dalam kontrak tersebut, perusahaan memperoleh hak pengelolaan jasa kepelabuhanan tanpa kewajiban menyetor PNBP sebesar 5 persen ke kas negara.

Meski terdapat kekurangan dalam perjanjian, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga 2021, yang diduga menimbulkan kerugian negara serta melemahkan tata kelola pelabuhan.

Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi ini, sejumlah pihak sudah dijatuhi vonis, di antaranya Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, Direktur PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma, serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. Namun, penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam kasus tersebut.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads