
2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Jaringan Desa Diserahkan ke Kejari Muba
Kejati Sumsel serahkan dua tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi jaringan informasi desa di Muba. Proses hukum dilanjutkan ke JPU.
Kejati Sumsel serahkan dua tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi jaringan informasi desa di Muba. Proses hukum dilanjutkan ke JPU.
Terpidana Muhammad Nur Alim menyerahkan denda uang senilai Rp 3 miliar ke Kejari Muba dalam kasus karhutla di wilayah Bayung Lencir.
Kejari Muba serahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pemalsuan buku dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kejari Muba mengeledah kantor Sekda Muba, Asisten 1 dan Kabag Hukum Pemkab Muba. Penggeledahan untuk pengembangan kasus pemalsuan dokumen tanah.
Asisten I Setda Muba, Sumsel, Yudi Herzandi ditetapkan Kejari Muba sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemalsuan dokumen surat tanah.
Kejari Muba menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Haji Alim di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. Saat hendak diperiksa tersangka menolak.
Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Haji Alim tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah resmi ditahan. Dia ditahan di Rutan Pakjo
Pengusaha di Sumsel H Alim dan mantan pegawai BPN Muba Amin Mansyur jadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Lantas bagaimana kronologinya?
Kejari Muba menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi.
Kejari Muba melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans Sumsel. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah.