Kejari Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Haji Alim di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. Saat hendak diperiksa di Kejati Sumsel, tersangka menolak untuk diperiksa.
Penolakan pemeriksaan yang dilakukan Haji Alim ditandatangani kuasa hukumnya. Kemudian, dia pun ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Diantar dengan Ambulans
![]() |
Pantauan detikSumbagsel di Kejati Sumsel pada Senin (10/3), Haji Alim tiba di halaman Kejati Sumsel pukul 12.00 WIB diantar menggunakan ambulans dengan dikawal puluhan Jaksa dan petugas medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu turun ambulans, Haji Alim masuk dengan didorong ranjang pasien sakit ke dalam ruang pemeriksaan Kejati Sumsel sambil menggunakan tabung oksigen.
Terlihat juga puluhan petugas kejaksaan dan tim kesehatan membantu mendorong ranjang pasien yang digulingi Haji Alim, kemudian ada juga petugas yang terlihat memayungi tersangka.
Kurang lebih satu jam di dalam gedung Kejati Sumsel, Haji Alim pun keluar dan kembali dibawa menggunakan ambulans menuju Rutan Pakjo Palembang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Ditahan di Rutan Pakjo
![]() |
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan pihaknya dibantu Kejati Sumsel melakukan upaya paksa menjemput tersangka di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang dan dibawa ke Kejati Sumsel.
"Ya tersangka kita jemput dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang," katanya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Namun, kata dia, saat hendak dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel, tersangka menolak untuk diperiksa hingga akhirnya Haji Alim ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
"Saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumsel tersangka menolak diperiksa dan penolakan itu ditandatangani oleh kuasa hukum nya kemudian pemeriksaan ditutup," ujarnya.
"Lalu penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," sambungnya.
Selama menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang, kata dia, semua haknya dipenuhi karena tersangka dalam keadaan sakit.
"Kita juga memenuhi semua haknya karena mengingat tersangka sedang sakit," ungkapnya.
Jadi Tersangka
![]() |
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
(csb/csb)