Haji Alim Masih Dibantarkan, Kejari Muba Tetap Lakukan Pemeriksaan di RS

Sumatera Selatan

Haji Alim Masih Dibantarkan, Kejari Muba Tetap Lakukan Pemeriksaan di RS

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Agu 2025 07:30 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum H Alim, Jan S Maringka.
Foto: Ketua Tim Kuasa Hukum H Alim, Jan S Maringka. (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Tersangka kasus pemalsuan dokumen surat tanah Tol Betung-Tempino, Haji Alim hingga kini masih dibantarkan karena kondisi kesehatannya. Meski begitu, tim dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tetap melakukan pemeriksaan berkala di RSUD Siti Fatimah, tempat Haji Alim dirawat.

"Iya hingga saat ini masih dibantarkan, karena memang tidak jadi masalah apalagi di usia beliau yang sudah 87 tahun. Kondisi beliau juga bisa difaktualkan dan pemeriksaan berkala setiap 2 minggu sekali dilakukan tim kejaksaan untuk melihat kondisi fisik beliau. Beliau juga dirantai kan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum H Alim, Jan S Maringka, Jumat (22/8/2025).

Dia menambahkan hingga saat ini kliennya belum bisa dilakukan P21 karena kondisinya yang sakit dan lansia. Berbeda dengan 2 terdakwa lain yang telah divonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menilai kasus ini untuk menggenapi 2 terdakwa yang lain, padahal fakta sebenarnya masih bisa digali. Saya menduga ini juga bentuk kriminalisasi terhadap beliau. H Alim sebagai owner saya rasa tidak mungkin memalsukan sertifikat, apalagi beliau yang sudah tua ketika dia diminta apa saja misal tanda tangan oleh orang kepercayaan jelas memercayai saja agar prosesnya cepat," ungkapnya.

Dia menyebut akan membuktikan kekeliruan yang dilakukan Kejari Muba terhadap kliennya. Sebab, sampai hari ini pun Kementerian Kehutanan belum menyampaikan adanya pelanggaran pengelolaan lahan yang dilakukan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

ADVERTISEMENT

"Kemenhut sampai hari ini tidak pernah menyatakan jika PT SMB melakukan pelanggaran. Kemenhut kemarin sempat merilis perusahaan yang melakukan pelanggaran kawasan hutan dan SMB tidak masuk di dalamnya. Jadi kan artinya tak ada pelanggaran oleh PT SMB. Jika ada pelanggaran tentu sejak 30 tahun lalu ini sudah diproses," kata Jan.

Menurut Jan, Kemenhut punya satgas dan memiliki otoritas dalam menyampaikan pernyataan pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Namun, Kemenhut belum pernah melakukan hal tersebut.

"Kemenhut saja tidak menyatakan sebagai pelanggaran kawasan hutan, tapi justru memberi penegasan hak untuk pengelolaan dan aktenya ada, tapi kenapa Kejari Muba menjadikan ini sebagai pidana," katanya.

"Kontradiksi ini tidak diperhitungkan oleh hakim di tingkat pertama. JPU kemarin mengajukan banding, kita ingin lihat apakah mereka bisa melaksanakan komitmen banding itu sehingga bisa memperbaiki putusan di tingkat pengadilan tinggi," sambungnya.

Jan juga menyoroti tindak pidana korupsi yang ditujukan terhadap kliennya. Dia menilai, kasus korupsi berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Namun, dalam tuntutan dan dakwaan disebut seharusnya PT SMB mendapat ganti rugi lahan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 14 miliar lebih.

"Artinya, baik jaksa, KJPP, BPN sebagai tim pembebasan lahan untuk kepentingan umum mengakui adanya hak, baik tanaman maupun tumbuhan. Sayangnya, majelis hakim tidak melihat itu sebagai penelitian lapangan, kalau meneliti lapangan, tanaman dan tumbuhan itu ridak akan tiba-tiba tumbuh. Tapi tanaman itu sudah berproses 30 tahun lebih. Jadi ganti rugi lahan itu hak sewajarnya," ungkapnya.

Dia juga meminta pemeriksa lapangan melihat patok yang dibuat BPN dan Kemenhut. Patok itu disebutnya bisa jadi bukti dasar kepemilikan yang tidak bisa dibuat dalam semalam.

"Jadi kalau ada alasan menggeser atau mengambil lahan orang lain tentu itu alasan mengada-ada," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads