Kejari Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di kantor Sekda Muba, Asisten 1 dan Kabag Hukum Pemkab Muba. Penggeledahan itu dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah yang menjerat Haji Alim di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Hasil pengeledahan yang dilakukan penyidik pidsus menyita beberapa berkas yang dianggap penting untuk dilakukan pendalaman dari kasus tersebut dan beberapa alat komunikasi seperti laptop, komputer, hp turut disita.
Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris A, membenarkan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan penggeledahan untuk melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar hari ini (Rabu), kita melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare, kita cari bukti lain yang ada di kantor Sekda Muba dan Asisten 1, dan rumah Asisten 1," katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Harris menjelaskan hasil pengeledahan hari ini penyidik menyita beberapa berkas dan ada laptop, komputer, dan HP yang disita untuk penyelidikan.
"Tadi beberapa berkas yang kita anggap penting kita sita, dan ada laptop dan komputer dan HP kita bawa juga untuk diselidiki," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Asisten I Setda Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Yudi Herzandi ditetapkan Kejari Muba sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare. Usai ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan pada Selasa (11/3/2025) malam.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
(csb/csb)