"Sejumlah 26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin, Rabu (28/2/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas 19.200 bungkus rokok ilegal seperti Saga, Thanos, dan VJ Star. Barang bukti lainnya adalah 1,3 gram ganja, 20 butir obat trihexphendyl beserta dokumen resep yang sudah kedaluwarsa, sejumlah senjata tajam, baju, dokumen, dan pipa.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran, dan pemotongan dengan gerinda bagi barang bukti besi dan senjata tajam sampai tidak dapat dipergunakan kembali," jelas Zaenal.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manggarai di halaman parkir Kantor Kejari Manggarai di Ruteng, kemarin siang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kepala Kejari Manggarai beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Wakapolres Manggarai, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi," jelas Zaenal.
(dpw/gsp)