
Kerugian di Kasus Korupsi di PT SMU Majalengka Capai Rp2,3 Miliar
Kejaksaan Negeri Majalengka mengusut dugaan korupsi di PT Sindangkasih Multi Usaha dengan potensi kerugian negara Rp2,3 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Majalengka mengusut dugaan korupsi di PT Sindangkasih Multi Usaha dengan potensi kerugian negara Rp2,3 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
Sebuah perusahaan di Kabupaten Majalengka didenda senilai Rp 1 miliar. Perusahaan tersebut didenda karena telah membuat sumur bor tanpa izin..
Dua tersangka korupsi bank di Majalengka ditahan. Keduanya terlibat menggelapkan uang milik nasabah.
Dua tersangka pelaku pencurian dan penganiayaan di Majalengka lepas dari jerat hukum. Keduanya mendapatkan restorative justice. Keduanya pun bebas.
Kasi Intelijen Kejari Majalengka Elan Jaelani mengatakan pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut baru diterima pihaknya belum lama ini.
Uang pengganti sebesar Rp 500 juta itu diterima Kejari Majalengka dari Junaedi yang merupakan eks Dirut PDSMU.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menggelar vaksinasi bagi masyarakat. Untuk menarik minat, Kejaksaan memberikan sembako gratis kepada masyarakat.
Kejari Kabupaten Majalengka menahan tersangka Junaedi. Dia merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.
Dana COVID-19 harus tepat sasaran. Penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak.