Sebagaimana diketahui, perusahaan tidak bisa sembarang membuat sumur bor. Perusahaan harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi.
"Pelanggarannya, perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua pabrik harus ada izin. Izin galiannya itu adanya di Dinas Perizinan Provinsi, bukan di Kabupaten," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman, Jumat (2/11/2022).
Disampaikan Eman, perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dengan demikian, perusahaan tersebut harus membayar denda kepada negara.
Sesuai dengan tuntunan, perusahaan tersebut pada hari ini telah membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan, yakni senilai Rp 1 miliar.
"Pidananya denda. Jadi kalau korporasi (perusahaan) itu tidak ada hukuman pidana badan, tapi pidana denda. Kalau untuk dendanya maksimal Rp 5 miliar, tetapi kita menuntut Rp 2,250 miliar. Itu ada ketentuan-ketentuannya, ada pedomannya," ujar dia.
"Kemudian, putusan pengadilan itu Rp 1 miliar. Kita sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut," sambungnya.
Eman berujar, perusahaan tersebut telah merugikan negara sejak tahun 2021 lalu. Perkara tersebut merupakan hasil temuan Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jabar.
"Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jabar. Yang melakukan penyelidikan adalah Polda Jabar. Perkara tersebut merupakan temuan dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sejak Januari 2021," papar dia.
Sementara itu, perkara izin mengenai sumur bor ini sudah terurus. Dengan demikian, perusahaan tersebut saat ini sudah bisa mengoperasikan sumur bor itu.
"Kalau untuk sekarang izinnya sejak ditangani oleh Polda Jabar, pihak perusahaan langsung mengajukan perizinan, sehingga untuk sekarang sudah ada izin sumur bor," jelas Eman. (mso/mso)