Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka terus mengusut dugaan kasus korupsi yang membelit perusahaan milik daerah, PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU). Dari hasil penyidikan sementara, kejaksaan menemukan potensi kerugian negara yang tak main-main, yakni mencapai Rp2,3 miliar.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dari pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka yang dikelola oleh PT SMU sejak 2020 hingga 2025. Tanah tersebut berupa eks tanah bengkok dan titisara yang tersebar di dua kecamatan, yakni Cigasong dan Kertajati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT SMU sebagai mitra menyewakan tanah eks bengkok dan titisara kepada para penggarap, yaitu petani, baik langsung maupun lewat koordinator. Namun pembayaran sewa itu tidak disetorkan ke kas daerah, padahal harusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Wawan kepada detikJabar, Senin (15/7/2025).
Wawan mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 22 Mei 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan sejak 12 Maret 2025. Sepanjang proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dari berbagai pihak, mulai dari petani penggarap, jajaran PT SMU, hingga pejabat Pemkab Majalengka.
Tak hanya itu, kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor PT SMU dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 317 dokumen, satu unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp132 juta lebih.
"Ini semua kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti, sekaligus memperkuat proses penyidikan dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Wawan.
Meski telah menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, Wawan menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan.
"Kami baru memperkirakan potensi kerugian sebesar Rp2,3 miliar. Nanti akan dikonfirmasi lagi lewat audit resmi dari auditor independen," jelasnya.
Terkait penggunaan uang sewa tanah yang tak disetor ke kas daerah, Wawan menyebut, pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut. Sampai saat ini, belum diketahui pasti digunakan untuk keperluan apa.
"Makanya penyidikan ini terus berjalan. Kita ingin memastikan dulu ke mana aliran uang itu, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab," ucapnya.
Di sisi lain, Ia memastikan proses penyidikan akan tetap berlanjut meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara dari pihak terkait. Pengembalian uang, lanjut Wawan, tak serta-merta menghentikan proses hukum.
"Kalau memang mereka mau mengembalikan, ya silakan saja. Tapi proses hukum tetap jalan. Pengembalian tidak menghapus perbuatan pidana," pungkasnya.
(orb/orb)