Inisial tersangka F dan Y. Mereka merupakan warga Kabupaten Majalengka. Tersangka berinisial F menjabat sebagai kepala kantor BPR cabang Sukahaji, sedangkan Y merupakan orang kepercayaan F. Keduanya mempunyai peranan masing-masing dalam kasus tersebut.
"Hari ini tersangka dipanggil sehingga saya juga mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan. Mereka datang ke Kejaksaan tanpa ada penangkapan. Sebelumnya kedua tersangka ini, pada tanggal 5 Oktober 2022 sudah saya tetapkan sebagai tersangka," kata Kejari Majalengka Eman Sulaeman, Kamis (13/10/2022).
Terungkapnya kasus korupsi BPR cabang Sukahaji ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2021 kemarin. Mereka ditangkap karena telah menggelapkan uang pinjaman nasabah.
"Kalau untuk mengelapkan uang modusnya adalah mengajukan AJB yang tidak benar, seolah-olah nasabah itu mengajukan pinjaman tapi untuk persyaratannya mereka sendiri yang melengkapi," ujar Eman.
Adapun modusnya sendiri, lanjut Kejari, dengan cara memanipulasi dokumen-dokumen nasabah. Modus ini dilakukan agar proses pencarian nasabah terverifikasi dengan mudah.
"Contoh ada nasabah, 'kamu butuh uang enggak?' 'butuh' 'berapa juta?' 'Rp 3 juta', nah sama dia lah (Tersangka Y) dibuatkan persyaratannya, hanya dimintakan KTP, kartu keluarga, kemudian kalau ada SPT, SPT dimintakan. Nah diajukan lah Rp 20 juta, sedangkan si nasabah itu hanya membutuhkan Rp 3 juta, itu ada beberapa modus seperti itu," ungkap dia.
"Satu lagi modusnya, tetap diajukan persyaratan dan memang nasabah tidak mengajukan syarat, mereka yang membuat. Misal nasabah dapat Rp 20 juta atau 15 juta dilakukan pemotongan sekitar Rp 3-4 juta," sambungnya.
Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 3.261.697.900, dan sebanyak 200 nasabah menjadi korban. Sebanyak 180 dokumen yang menjadi barang bukti telah diamankan Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Kerugian negara sesuai perhitungan BPK Jabar sebesar Rp 3.261.697.900. Tersangka yang sudah kita tahan hari ini adalah dua orang," ucap dia.
Terhitung dari hari ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan itu, kata Eman, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 284 ayat (2) jo pasal 20 ayat (1) jo pasal 21 jo pasal 22 jo pasal 24 ayat
(1).
"Tersangka lain kita akan lakukan perkembangan lagi. Kemungkinan ada," kata dia.
(dir/dir)