detikBaliKamis, 08 Okt 2026 08:50 WIB
35 WN India Divonis Kasus Judol di Bali, Ngaku Korban TPPO tapi Tetap Dipenjara
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 2-2,5 tahun penjara kepada 35 WN India terlibat judi online, meski mereka mengaku korban perdagangan orang.










































