Sebanyak 35 warga negara (WN) India tetap harus menjalani hukuman penjara meski mengaku sebagai korban perdagangan orang (human trafficking) dalam kasus jaringan judi online (judol) internasional. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Dua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara 33 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Perbuatan tersebut dinilai merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
"Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Kejahatan Lintas Negara
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Hakim juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan kejahatan yang bersifat lintas negara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan merupakan bagian dari kejahatan yang bersifat lintas negara," kata hakim.
Ngaku Korban TPPO
Namun, ada hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Mereka mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya.
Hakim juga mempertimbangkan pengakuan para terdakwa yang menyebut diri mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempertimbangkan keadaan para terdakwa yang mengaku sebagai korban perdagangan orang," ujar hakim.
Dijanjikan Jerja Legal di Bali
Sebelumnya, dalam pledoi, 35 WN India itu mengaku direkrut melalui agen tenaga kerja di India. Mereka dijanjikan pekerjaan legal di Bali sebagai staf administrasi entry data dan petugas keamanan.
Gaji yang dijanjikan sekitar Rp 14 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Namun, setibanya di Bali, mereka mengaku justru diarahkan menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan judi online.
Tak semua terdakwa juga mengaku menerima gaji yang dijanjikan. Dari 35 terdakwa, hanya 10 orang yang disebut pernah menerima bayaran sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Sedangkan 25 terdakwa lainnya mengaku belum menerima gaji hingga ditangkap.
Dalam pembelaannya, para terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan posisi mereka yang mengaku menjadi korban perdagangan orang lintas negara.
Mereka juga menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda. Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan 33 terdakwa lainnya dihukum 2 tahun penjara.
(dpw/dpw)