
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Proyek SPAM Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
KPK mengeksekusi mantan anggota IV BPK Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM.
KPK mengeksekusi mantan anggota IV BPK Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM.
Mantan anggota IV BPK RI, Rizal Djalil hari ini akan menghadapi sidang vonis berkaitan kasus suap proyek SPAM air minum di Kementerian PUPR.
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penyuap eks anggota IV BPK, Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis 2 tahun penjara. Leonardo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis 2 tahun penjara. Leonardo terbukti memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV BPK, Rizal Djalil.
Eks anggota IV BPK Rizal Djalil membantah menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha terkait kasus suap proyek SPAM PUPR.
Eks Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum PUPR mengungkap ada penurunan nilai temuan kerugian negara pada proyek SPAM Air Minum di PUPR oleh BPK.
Dalam pertemuan itu, ada tiga hal yang dibahas oleh Rizal Djalil ke Natsir. Salah satunya Rizal Djalil mengenalkan Leonardo kepada Natsir.
Jaksa KPK mengatakan Leonardo mendekati Rizal Djalil agar mengupayakan perusahaannya mendapat proyek SPAM.
Eks anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari Leonardo Jusminarta.