
Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Proyek SPAM
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saksi mengaku pernah menerima uang dari kontraktor penyuap eks anggota BPK Rizal Djalil. Namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK Januari 2019.
Dalam pertemuan itu, ada tiga hal yang dibahas oleh Rizal Djalil ke Natsir. Salah satunya Rizal Djalil mengenalkan Leonardo kepada Natsir.
Eks anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari Leonardo Jusminarta.
KPK memanggil 2 saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat anggota BPK Rizal Djalil.
Kasus suap di balik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diusut KPK kembali memunculkan adanya tersangka baru.
KPK sudah menerima pengembalian Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.