
Eks Anggota BPK Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Proyek SPAM
Rizal Djalil dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari Leonardo Jusminarta.
KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana kasus korupsi yang inkrah. Kesepuluh terpidana itu berasal dari dua perkara yang berbeda.
Jaksa pada KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo.
Penyidik KPK memanggil Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Sri Raharjo.
Uang yang diberikan disebut berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Eks Irjen Kementerian PUPR, Rildo Ananda Anwar datangi KPK. Ia akan diperiksa terkait dugaan suap proyek SPAM milik KemenPUPR.
Uang tersebut diperuntukan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis.
Karyawan PT WKE Jemy Paundanan menyerahkan uang Rp 780 juta kepada pejabat Kementerian PUPR Donny Sofyan Arifin.