
Eks Anggota BPK Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Proyek SPAM
Rizal Djalil dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Eks anggota BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal didakwa menerima suap dari Leonardo Jusminarta.
Jaksa pada KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo.
Uang yang diberikan disebut berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Uang dimasukkan dalam kotak warna cokelat dalam goody bag.
Kepala Bidang Cipta Karya Sultra Panca Widya mengaku menerima uang Rp 1,050 miliar dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE).