
Eks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Robin Penyidik KPK
Eks Walkot Cimah Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin.
Eks Walkot Cimah Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menangis dalam sidang dugaan suap terhadap penyidik KPK. Kali ini Azis sesenggukan saat membacakan pleidoi.
Masinton Pasaribu hadir memberikan dukungan untuk Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan.
Azis Syamsuddin telah diperiksa sebagai terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin. Pekan depan, Azis Syamsuddin akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Majelis hakim meminta Azis Syamsuddin jujur memberikan keterangan sebagai terdakwa.
AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara terkait kasus suap. KPK pun mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut.
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.
Eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju divonis bersalah karena menerima suap dari sejumlah orang berkaitan dengan perkara hukum di KPK. Apa pertimbangan hakim?
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.