
Eks Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Suap Robin Penyidik KPK
Eks Walkot Cimah Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin.
Eks Walkot Cimah Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa KPK.
Selain divonis hukuman penjara 11 tahun, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, di hukum membayar uang pengganti Rp 2,3 M.
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengaku pernah diminta Azis Syamsuddin menyiapkan fee 8 persen untuk menyetujui DAK Lampung Tengah 2017.
Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto mengungkapkan pemberian fee Rp 2 miliar ke Aliza Gunado.
Azis Syamsuddin memberikan keterangan berbeda dengan saksi lain dalam sidang. Konfrontasi antarsaksi pun didorong untuk digelar.
Segala bantahan disampaikan Azis Syamsuddin saat bersaksi dalam sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun KPK tenang-tenang saja.
Jaksa KPK melanjutkan sidang pemeriksaan saksi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi.
Azis Syamsuddin tiba-tiba bicara mengenai peranannya mengangkat pimpinan KPK saat ini di sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.
Azis Syamsuddin mengaku tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin untuk mengurus perkaranya.