Enam orang terdakwa eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara puluhan miliaran rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Sainuddin empat tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra saat membacakan amar putusan Selasa (26/9/23).
Dari enam eks Wakil Rakyat Jambi itu, terdakwa Sainuddin mendapatkan lebih berat hukuman selama 3 bulan. Selain di bui keenam Eks DPRD Jambi itu juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencabut hak terdakwa selama 5 tahun baik dipilih maupun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," ujar Budi Chandra.
Dalam putusan ini keenam eks anggota DPRD Jambi itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Tidak hanya itu, vonis terhadap eks DPRD Jambi ini juga lebih ringan diberikan hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Sainuddin dituntut 5 tahun penjara.
(mud/mud)