KPK Kembali Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD

Jambi

KPK Kembali Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 14 Agu 2023 23:01 WIB
KPK kembali menahan eks 5 anggota DPRD Jambi kasus suap RAPBD
KPK kembali menahan eks 5 anggota DPRD Jambi kasus suap RAPBD (Foto: Tangkapan layar video)
Jambi -

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Lima orang itu merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Kelima tersangka yang ditahan itu sebelumnya masuk dalam daftar 28 tersangka baru KPK yang dirilis pada 10 Januari 2023 lalu. Kelimanya yakni, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.

"Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Fikri mengatakan guna kepentingan penyidikan kelimanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, mulai dari 4 Agustus hingga 2 September 2023.

"Sehingga masih ada 6 orang yang belum ditahan dan segera dilakukan jadwal pemanggilan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui 6 dari 28 orang tersangka yang belum ditahan itu di antaranya, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran.

Dalam konstruksi perkara ini, saat pengessahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," ungkapnya.

Pembagian uang ketok palu ini disesuaikan dengan posisi mereka di DPRD, yang nominalnya beragam mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

"Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA, dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads